CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sebanyak 109 desa di Kabupaten Ciamis menunggak pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kejaksaan Negeri Ciamis akan memanggil pihak desa penunggak BPJS itu.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Ciamis Ahmad Afandi mengatakan, pemanggilan desa penunggak BPJS sesuai dengan surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada kejaksaan.
“Kejaksaan menjalin MoU dengan BPJS. Jadi mekanisme penagihan dilakukan oleh pihak kejaksaan. Jadi desa yang menunggak BPJS kami undang,” kata Ahmad di kantornya, Selasa (10/12/2019).
Saat ini, kata dia, sudah ada bebebrapa desa yang dipanggil. Dalam sehari Kejari Ciamis memanggil tujuh hingga 12 desa dan diurutkan dari desa dengan jumlah tunggakan terkecil. Besaran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan oleh desa ini beragam. Mulai dari tunggakan satu bulan yang besarannya Rp1,2 juta hingga yang terbesar, desa menunggak BPJS Ketenagakerjaan selama 46 bulan dengan besaran Rp108 juta.
“Alasan desa nunggak itu beragam, ada yang belum terbayarkan, ada juga yang terpakai oleh kegiatan lain. Dilihat SPJ nya juga berbeda-beda. Kejari Ciamis selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan negosiasi kepada desa untuk menyelesaikan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan ini,” kata dia.
Dia mengungkapkan, berdasarakan Pasal 9 huruf e Peraturan Bupati Ciamis Nomor 61 Tahun 2018 dijelaskan bahwa dalam penghasilan tetap atau Siltap terdiri dari tunjangan ketenagakerjaan kepala desa dan perangkat desa.
“Siltap itu sifatnya sudah teralokasikan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan sifatnya sebagai jaminan sosial tenaga kerja aparat desa,” kata Ahmad.
Menunggaknanya iuran ini disinyalir karena kurang pahamnya kepala desa dan aparatnya tentang BPJS Ketenagakerjaan beserta regulasi dalam penggunaan anggaran desa untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Ke depan, desa harus bisa lebih tertib administrasi, terutama dalam menyusun dan mengalokasikan dana desa yang diperuntukan kepentingan desa dan perangkatnya,” kata dia.
(Ibenk/LIN)