Jumat 13 Desember 2024

Hindari Pungli, Sejumlah Kepsek dan Komite Dibekali Pencerahan

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sejumlah Kepala SMAN, Kasubag TU, Komite dan pengawas sekolah dari wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran diberi pemahaman terkait Pungutan Liar (Pungli).

Pencerahan tersebut mereka terima dalam acara sosialisasi pencegahan Pungli di lembaga pendidikan dengan pemateri tim Saber Pungli Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kegiatan tersebut diprakarsai Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat Wilayah Tasikmalaya bertempat di Hotel Santika, Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Kamis (5/12/2019).

Plt KCD Pendidikan Wilayah Tasikmalaya, Harry Pansila mengatakan, sosialisasi pencegahan Pungli sangat penting bagi para Kepsek, komite maupun pengawas sekolah agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

” Di sini kita kumpulkan para komponen sekolah agar mereka memahami definisi yang masuk kategori pungutan dan sumbangan. Dengan begitu, mereka berhati-hati dalam meminta sumbangan dari masyarakat,” ungkap Herry. 

” Persoalannya sering muncul di sekolah jika ada permintaan sumbangan oleh pihak sekolah melalui komite akan menjadi sebuah polemik di masyarakat. Ini lebih disebabkan karena antara masyarakat/orang tua siswa dengan sekolah belum memiliki pemahaman dan persepsi yang sama terkait definisi pungutan dan sumbangan,” sambungnya.

Dijelaskan, proses pendidikan itu merupakan tanggungjawab semua pihak. Artinya, bukan hanya pemerintah tapi dibutuhkan peran serta komponen masyarakat.

” Jika pungutan atau sumbangan pendidikan di sekolah sudah disepakati bersama para orangtua, tentu pihak sekolah juga gak salah dan tidak masuk kategori Pungli. Kalau ada masalah, ini hanya perbedaan persepsi sehingga terjadilah polemik di luar,” ujar Herry.

Berdasarkan pernyataan dari tim Saber Pungli, pada prinsipnya semua bentuk pungutan dan sumbangan kepada masyarakat yang dilakukan pihak sekolah dibolehkan.

” Semua bentuk pungutan dan sumbangan untuk sekolah tidak masuk dalam kategori Pungli ataupun pelanggaran hukum jika berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Permen 75 dan PP 48 tahun 2008,”tuturnya.

Dirinya mengajak masyarakat, terutama para orang tua membangun pemahaman dan persepsi yang sama sehingga tidak terjadi kemelut di lingkungan sekolah.

(Seda/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img