Kamis 12 Desember 2024

Kemenkominfo: Sebar Pornografi Denda Rp100 Juta

JAKARTA, FOKUSjabar.id: Pornografi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberika denda Rp 100 juta per konten bagi Penyedia Sistem Eletronik (PSE) bila kedapatan menampilkan konten pornografi di platform mereka.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Dia menjelaskan dalam PP No 71 Tahun (PP PSTE) diatur sejumlah sanksi bilamana PSE melanggar aturan.

“Sanksi sebelumnya tidak ada (di PP No 82 Tahun 2012), hanya langsung blokir. Sekarang ada sanksi administrasi, bisa denda dan blok, pemutusan sementara, atau dikeluarkan dari list artinya permanen tidak bisa diakses dari Indonesia,” kata Semuel di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Baca Juga: Janda Selalu Terdepan Tak Berlaku di Miss World

Dilanjutkannya larangan menyebarkan pornografi telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Karenanya PSE seharusnya punya kemampuan untuk menyortir sendiri konten di platformnya.

Nanti pemerintah akan mengerahkan mesin Automatic Identification System atau AIS untuk berpatroli. Selama ini mesin AIS bertugas pengais konten negatif di internet.

“Kalau mesin Ais menemukan konten pornografi akan dikirimkan ke PSE berikut dendanya,” tegas Sammy, seperti dilansir CNN, Selasa (3/12/2019).

Namun penanganan berbeda ada konten semacam ujaran kebencian dan radikalisme, tidak langsung didenda namun dilakukan review terlebih dulu. Oleh Kominfo pihak PSE akan diberikan waktu untuk melakukan peninjauan.

“Kami memberitahukan mereka ini ada konten mengarah ke ujaran kebencian, tolong direview segera. Kami beri batas waktu berapa lama mereka meresponnya,” ujar Semuel.

Bila PSE tidak juga merespon juga, pemerintah akan langsung memberikan sanksi, mulai dari pemblokiran sementara hingga menghapuskan dari list. Tidak hanya itu mereka akan mendapatkan denda bila mana melewati tenggat waktu men-take down konten bermasalah.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img