BANDUNG,FOKUSJabar.id: Terkait masalah pengelolaan Pasar Andir, PD Pasar Bandung Bermartabat akan terus melakukan upaya hukum. Demikian disampaikan Kuasa Hukum PD. Pasar Bermartabat Achmad Riva’i di Bandung, Selasa (3/12/2019). Bahkan, saat ini pihaknya tengah menempuh upaya hukum perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.
“Kalau keperdataan masih berjalan. Ada dua perkara, yakni tentang perbuatan wan prestasi dan perbuatan melawan hukum,” kata dia.
Gugatan perdata itu, kata dia, ditempuh berdasarkan hasil kesepakatan pada saat proses mediasi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yakni antara PD. Pasar Bermartabat dan PT. Aman Prima Jaya (APJ) yang telah sepakat bahwa pengelolaan Pasar Andir oleh PT. APJ berakhir pada tahun 2016.
“Sesuai kesepakatan yang dibuat dalam berita acara persidangan di BANI, para pihak sepakat berakhir pada 2016. Hak dan kewajiban juga disampaikan di sini, ditandatangani kedua belah pihak dan majelis BANI,” kata dia.
Riva,i mengaku heran saat ada putusan BANI yang menyatakan bahwa PT APJ berhak mengelola Pasar Andir hingga 2020. Pada poin lima itu pengelolaan seluruhnya harus diserahkan ke PD Pasar Bermartabat, termasuk dengan pihak ketiga sesuai PKS.
“Pada PKS kita itu sampai 2016. Kedua belah pihak sudah setuju semuanya bersepakat,” kata dia.
Terkait klaim PT. APJ yang telah merilis bahwa Mahkamah Agung telah menolak upaya banding dari PD. Pasar Bermartabat, Riva’i menyatakan bahwa pihaknya belum menerima suratnya.
“Putusan MA kita belum tahu. Kita belum dapat putusan. Kita belum dapat, harusnya semua pihak itu dapat bersamaan,” kata dia.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, Pasar Andir merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang dititipkan ke PD. Pasar Bermartabat. Pihaknya sangat mendukung apapun upaya PD Pasar Bermartabat dalam mengamankan aset milik Pemkot ini. Kewenangan PD Pasar Bermartabat mengurus Pasar Andir, kata dia, tertuang dalam Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang PD Pasar Bermartabat Kota Bandung.
“Pemkot Bandung ingin menyampaikan bahwa Pasar Andir adalah milik Pemkot yang dijadikan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah, menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan dari neraca milik Pemkota Bandung,” kata Bambang.
Sampai saat ini, pihaknya pun tidak mengantongi bukti tertulis lainnya perihal klaim PT APJ yang berhak mengelola sampai tahun 2020. Terlebih dari perjanjian kerja sama yang disepakati, pengelolaan berakhir pada 2016 silam.
Lebih lanjut Bambang berharap semua pihak bisa saling menghormati upaya hukum yang sedang berjalan atas Pasar Andir ini. Sebab, kata dia, PD Pasar Bermartabat pun kini tengah berupaya meningkatkan kualitas layanan di Pasar Andir.
(Yusuf Mugni/LIN)