JAKARTA, FOKUSJabar.id : Dalam satu bulan, negara harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp714 juta untuk membayar 14 orang staf khusus Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, satu orang staf khusus mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp51 juta.
Dikutip dari TEMPO.CO, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten, disebutkan besaran hak keuangan mereka adalah Rp51 juta. Sekretaris Kementerian Sekretarian Negara Setya Utama pun membenarkan gaji untuk para staf ini.
“Betul besarannya Rp51 juta dipotong pajak,” ujar Setya, Senin (2/12/2019).
Yang dimaksud hak keuangan dalam Perpres 144 Tahun 2015 adalah pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 Perpres tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menilai keputusan Jokowi menunjuk banyak staf khusus tidak selaras dengan efisiensi yang kerap disuarakan.
“Jadi perangkat dari kepresidenan ini banyak sekali, biayanya juga sangat besar,” ucap Fadli Zon.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan besaran gaji untuk staf khusus adalah sesuatu yang normal. Pramono Anung menyebut jika posisi staf khusus setara dengan eselon I di Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Kabinet.
“Eselon satu di lingkungan Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, Kemenkeu itu, ya, sebegitu (gajinya). Karena itu, kan, ada perpresnya, ada aturan mainnya,” kata Pramono Anung.
Salah satu staf khusus Jokowi, Billy Mambrasar mengaku, dirinya menerima jabatan sebagai staf khusus tidak melihat dari pendapatan yang bakal diterimanya.
“Jujur, waktu kerja sebagai insinyur di perusahaan Migas, gaji saya jauh di atas itu. Saya juga punya company sendiri saat ini dengan penghasilan jauh di atas angka itu. Saya terima tawaran stafsus karena saya begitu mencintai Indonesia,” ujar Billy melalui akun twitternya, 23 November 2019.
Ke-14 staf khusus Presiden Jokowi terbagi dalam tiga kelompok. Yakni bertugas sebagai juru bicara, berkomunikasi dengan kelompok-kelompok strategis, dan menjadi teman diskusi presiden.
Staf khusus yang bergerak di bidang komunikasi atau juru bicara adalah Fadjroel Rachman (bidang politik dan pemerintahan), Dini Purwono (bidang hukum), Arif Budimanta (bidang ekonomi), dan Angkie Yudistia (bidang sosial).
Sedangkan yang menjalin komunikasi dengan kelompok strategis yakni, Anggit Noegroho, Sukardi Rinakit, Diaz Hendropriyono, dan Aminuddin Ma’ruf.
Sisanya, yakni Putri Indahsari Tanjung, Gracia Billy Mambrasar, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, dan Andi Taufan Garuda Putra akan menjadi teman diskusi Presiden Jokowi.
(ars)