Jumat 13 Desember 2024

Bongkar Anggaran Lem Aibon, William Langgar Kode Etik

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Lem Aibon, Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, dinyatakan bersalah oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta karena melanggar kode etik.

BK menyebut politikus PSI itu melakukan kesalahan ringan saat mengunggah anggaran lem Aibon Rp 8,2 miliar milik Pemprov DKI.

“Paling berkisar itu (teguran), hanya kesalahan ringan. Kalau dianggap kekeliruan, ya kekeliruan ringan. Ini berlaku untuk semua termasuk saya,” ucap Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi, Jumat (28/11/2019).

BACA JUGA :  Ciri-ciri Burung Murai Batu Medan Asli yang Harganya Tembus 800 Juta

Menurutnya, William tak akan diberi sanksi berat meski dinyatakan bersalah saat mengunggah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemprov DKI yang akhirnya membongkar soal adanya anggaran besar lem aibon untuk sekolah di wilayah Jakarta Barat itu.

BK setuju dengan sikap kritis yang dilakukan oleh William. Tapi William dianggap tak mengindahkan unsur proporsional dan profesional.

“Iya, yang itu saja. Tapi tidak kesalahan besar, kalau kritis wajib kita dukung, apresiasi,” ucap Nawawi, seperti dilansir Detik.

William adalah anggota Komisi A, bukan Komisi E yang membidangi pendidikan. Padahal, di Komisi E ada anggota PSI yang lain.

Berita Terbaru

spot_img