CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reskrim Polres Ciamis telah menetapkan Supriatna (29) sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Neri (61) warga Dusun Balater Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Selain Supriatna, polisi pun masih memburu dua orang lainnya dalam kasus tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya telah menetapkan masing-masing berinisial AP dan AG sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena mempunyai peran dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang petani.
Baca Juga: Nyuri Motor , Pemuda Asal Pangandaran Diciduk
“Saat ini anggota masih mengejar dua tersangka itu,” kata Bismo di Mapolres Ciamis, Selasa (26/11/2019).
Dalam aksinya, Supriatna bersama dua dpo menyasar sepeda motor milik petani yang diparkir di sekitar lingkungan sawah tempat para petani beraktivitas. Para pelaku biasanya dengan leluasa menggasak sepeda motor yang terparkir jauh dari sang pemilik (sedang bekerja di sawah).
“Sepeda motor milik para petani merupakan sasaran empuk bagi para pelaku ini,” kata dia.
Selain mengamankan Supriatna, polisi pun menyita barang bukti kejahatan berupa dua unit sepeda motor. Saat ini Supriatna diamankan di Mapolres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Husen Maharaja/LIN)