Kamis 12 Desember 2024

Grab Persaingan Tak Sehat, Hotman Geruduk KPPU

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kuasa Hukum Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea, mendatangi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (26/11/2019).

Kedatangan pengacara kondang itu untuk melanjutkan sidang dugaan praktik persaingan tidak sehat yang menyangkut PT Solusi Transportasi Indonesia.

Hotman mengatakan sidang kali ini merupakan sidang ketujuh. Sebelumnya, perkara ini sudah disidangkan di Jakarta sebanyak 3 kali dan Medan 3 kali.

Baca Juga: Ini Misi Grab untuk Asia Tenggara Hingga 2025

“Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha, tapi kami belum tahu siapa,” kata Hotman, seperti dilansir CNN.

Sebelumnya, Grab Indonesia diduga melakukan persaingan usaha tidak sehat lantaran memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi yang tergabung dalam PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Kedua perusahaan diketahui memiliki kerja sama.

Hotman mengaku kecewa lantaran pihak KPPU tidak memberikan jawaban atas permintaannya untuk mengganti salah satu anggota majelis hakim, Guntur Syahputra Saragih.

Baca Juga: KPPU Waspadai Praktik Kartel Antar Negara

Alasannya, Hotman menilai Guntur mengeluarkan opini kepada awak media di tengah masa persidangan yang seolah-olah Grab Indonesia melanggar persaingan usaha. Tindakan itu, lanjutnya, telah melanggar kode etik persidangan.

“Hari ini kami mau tanya lagi, kami kan minta agar Pak Guntur diganti, tetapi kok yang diganti malah ketua majelisnya,” imbuhnya.

Pada sidang sebelumnya, Grab menyanggah dugaan pelanggaran persaingan usaha yang disampaikan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Hotman menegaskan kerja sama antara Grab Indonesia dengan TPI tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum sebagaimana yang dituduhkan oleh investigator KPPU.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img