TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Bawaslu Kota Tasikmalaya mengaku, banyak menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat terkait pelanggaran saat Pemilu 2019 lalu. Baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg).
Data yang ada, jumlah pengaduan dan laporan yang diterima dari masyarakat ada sekitar 22 kasus. Dari sekian banyak itu, tidak semua dilakukan proses hukum. Hanya satu yang dilakukan sampai penyidikan. Yakni, kampanye di tempat ibadah atau lembaga pesantren yang melibatkan Wagub Jawa Barat dan Wali Kota Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Sukron mengatakan, diketahui proses Pemilu 2019 lalu, merupakan Pemilu yang sangat melelahkan. Selain menguras tenaga dan pikiran juga banjir pengaduan dan laporan pelanggaran dari masyarakat.
Baca Juga: Atasi Sampah, DLHK Gencar Pasang Jaring di Aliran Sungai
” Sepanjang pelaksanaan Pemilu 2019, kita menerima pengaduan pelanggaran. Dari sekian kasus itu beberapa sudah kita tangani. Hanya saja dalam prosesnya berhenti di pembahasan kedua (klarifikasi),” ungkap Enceng.
Dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu mengalami kendala. Pasalnya, si pelapor tidak siap atau berani saat dipanggil untuk menjadi saksi.
” Semua laporan dan temuan yang kita lakukan proses penanganan tidak bisa berlanjut sampai penyidikan. Pasalnya, saksi pelapor tidak siap dan bahkan menghilang saat dilakukan pemanggilan. Pertama saksi itu bilang siap, tapi ditengah perjalanan menghilang,” beber dia.
Menurutnya, dalam UU No7 tahun 2017 tentang penindakan pelanggaran Pemilu, seolah-olah ada pembatasan dalam terjemahan UU itu.
” Sebenarnya kita di Bawaslu memiliki wewenang penuh untuk menangani proses pelanggaran Pemilu. Namun regulasi yang mengaturnya seolah-olah membatasi gerak langkah, sehingga timbul persepsi di masyarakat bahwa Bawaslu mandul, pilih kasih dan pandang bulu dalam memproses laporan,” ujar Enceng.
Dijelaskan, ketika banyak laporan pelanggaran Pemilu, saat dicermati lagi ternyata kasus ini tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU 7/2017. Akhirnya tidak diproses.
” Kita berharap, ke depannya regulasi tentang penanganan kasus pelanggaran Pemilu dapat direvisi agar kinerja Bawaslu lebih optimal dalam memproses segala bentuk pelanggaran. Dengan begitu, Pemilu menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas,” pungkasnya.
(Seda/Bam’s)