PALESTINA,FOKUSJabar.id: Otoritas Palestina mengecam keputusan terbaru dari pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menyatakan bahwa permukiman sipil Israel di Tepi Barat tidak lagi ilegal. Perubahan kebijakan ini disampaikan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, Senin (18/11/2019) waktu setempat.
“bukanlah inkonsisten dengan hukum internasional,” kata trump, seperti dilansir Detik, Selasa (19/11/2019).
Keputusan yang menggeser kebijakan AS sejak tahun 1978 ini dinilai sangat pro-Israel dan menunjukkan semakin melunaknya posisi AS terhadap permukiman Israel.
Baca Juga: Pesan Makanan Melalui Aplikasi Digital, Amankah ?
“AS tidak memenuhi syarat atau berwenang untuk membatalkan resolusi hukum internasional dan tidak memiliki hak untuk memberikan legalitas terhadap setiap permukiman Israel,” tegas Nabil Abu Rudeinah selaku juru bicara Presiden Palestine, Mahmoud Abbas, dalam pernyataannya.
“Pemerintahan AS telah kehilangan kredibilitas untuk memainkan peran masa depan dalam proses perdamaian,” imbuh Rudeinah.
Perunding top Palestina, Saeb Erekat, juga menyampaikan kecamannya.
“Mereka (AS-red) menggantikan hukum internasional dengan hukum rimba,” ujarnya.
(Agung)