Minggu 12 Januari 2025

Cabuli 15 Siswa, Pembina Pramuka Divonis Kebiri Kimia

SURABAYA,FOKUSJabar.id: Seorang pembina pramuka, Rahmat Slamet Santoso, yang berstatus terdakwa terkait kasus pencabulan terhadap 15 anak didiknya, dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah 3 tahun kebiri kimia. Hakim menyatakan Rahmat terbukti secara sah melakukan tindak pencabulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan tenaga pendidik,” kata hakim Ketua Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (18/11/2019).

Dalam amar putusannya majelis hakim juga menjatuhi pria 30 tahun pembina pramuka tersebut denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan.

Baca Juga: Si Jago Merah Lahap Rumah Carda

Rahmat dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rahmat menyatakan belum bisa bersikap apapun.

“Belum bisa memutuskan pak hakim,” lirihnya.

Usai sidang, terdakwa pembina pramuka ini mengatakan bahwa putusan hakim ini terlalu berat baginya. Tapi ia tidak menyebut secara pasti hukuman mana yang membuatnya merasa keberatan.

“Berat aja,” ucapnya singkat, sembari digiring jaksa ke ruang tahanan PN Surabaya, seperti diansir CNN.

Kasus ini bermula saat tiga wali murid mengungkap perlakuan cabul Rahmat terhadap anak mereka. Mereka lalu melapor ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah di dalami penyidik kemudian terungkap bahwa Rahmat telah mencabuli 15 orang anak didiknya, atau lebih banyak dari laporan awal.

diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka, namun yang dilakukan justru perbuatan asusila.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img