BANDUNG, FOKUSJabar.id: Wacana pemerintah penghapusan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) menuai polemik dari berbagai kalangan. Kemudahan investasi bukan soal pemangkasan aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode, Ahmad Heryawan (Aher) angkat bicara terkait masalah tersebut. Dia mengatakan, untuk memudahkan investasi dengan penghapusan IMB dan Amdal harus dikaji lagi secara mendalam, karena jika tidak ada dua ijin tersebut, lantas aturan apa yang akan digunakan untuk tanda bukti laik bangunan.
“Jika memang harus dihilangkan untuk memberantas pungli atau memangkas birokrasi artinya harus ada tim independen yang memverifikasi kelaikan bangunan yang di ajukan, namaun saya pikir terlalau jauh,” kata Aher panggilan Ahmad Heryawan, Minggu (11/17/2019) di Bandung.
Baca Juga: Ariston: Rupiah Masih Berpotensi Menguat
Menurut Aher, jika itu hanya semata untuk memberantas pungli dan korupsi maka hal tersebut mesti didobrak, misal dilakukan pengawasan khusus kepada instansi yang mengeluarkan IMB.
“Atau IMB-nya dihapus tapi fungsinya diserahkan kepada pihak lain supaya ada pantauan dan verifikasi terhadap kualitas bangunan yang akan dibangun,” kata dia.
Bagaimanapun, Aher sampaikan, fungsi verifikasi terhadap kelayakan bangunan IMB harus ada namun bukan oleh instansi pemerintah. “Katakanlah oleh instansi independen yang dibuat oleh masyarkat dengan sangat cepat tidak ada pungli tidak ada faktor korupsi di situ dan kemudian tidak menghambat investasi,” ujarnya.
Sedangkan terkait Amdal, dia mengatakan, mutlak harus ada. Mengingat saat ini pun kerusakan lingkungan kerap terjadi sekalipun terdapat Amdal. Karena itu, apalagi bilamana Amdal ditiadakan.
“Nah Amdal tetap ada tapi jangan sampai menghambat investasi. Ini harus dicari caranya,” ucapnya.
Dewasa ini stigma pungli terkait perizinan memang sangat kuat. Sebagai mantan gubernur, dia memiliki pandangan setiap kepala daerah harus menjadi sosok yang paling anti terhadap pungli dan korupsi.
” Kalau kepala daerahnya sudah komitmen anak buahnya juga mau komitmen,” katanya.
Selain itu, Aher menambahkan, harus ada pengawasan yang kuat kepada instansi yang rawan terjadi pungli. Di mana instansi tersebut harus membewarakan tidak ada celah bagi pelaku pungli dan korupsi, khususnya pada hal memiliki konteks pelayanan.
Hal tersebut, Aher sampaikan, sudah diterapkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Jabar yang memberlakukan zona anti korupsi tatkala dia menjabat sebagai gubernur.
“Diumumkan bahwa di intsansi kami tidak ada pungli sama sekali. Retribusi sama dengan tertera di perda. Barangsiapa kalau ada yang membayar lebih segera lapor. Saya kira kalau itu dibuka beres. Selama ini kan ada tarifnya, tapi tidak ada mekanisme kalau terjadi penyimpangan ke mana harus laporan,” katanya.
Lebih lanjut, dengan adanya Saber Pungli tentu pelanggaran tersebut dapat diminimalisir. Namun yang lebih penting yaitu ketika sistem anti pungli dibuat oleh pemerintah setempat untuk mengumumkan tarif yang sesuai dengan aturan.
” Itu yang harus dipertegas. Atau mungkin tim ad hoc dibeberapa tempat turun ke kawasan-kawasan yang dipandang rawan korupsi,” tutur dia.
(AS)