BANDUNG, FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat, Ridwan kamil (Emil) menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pasar pusat distribusi yang diprakarsai DPRD Jabar.
Tanggapan tersebut Emil sampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (15/11/2019). Emil sepakat Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur kegiatan perdagangan barang dan menjamin pasokan kebutuhan barang pokok dengan harga terjangkau.
” Kami sepakat karena akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi, peningkatan iklim dan kepastian berusaha, perlindungan petani, UMKM dan pedagang pasar,” kata Emil.
Meski begitu, Raperda tersebut perlu dibahas lebih dalam. Terutama terkait pengaturan pembangunan koridor ekonomi. Khususnya, pengembangan pusat produksi serta pengolahan hasil pertanian, perkebunan dan perikanan di setiap wilayah Jabar.
” Strategi apa yang akan dikembangkan untuk mencapai arahan kebijakan tersebut. Dengan begitu, dapat ditindak lanjuti oleh Pemda dan para pemangku kepentingan. Ini masih harus dibahas oleh DPRD Jabar,” tutur Emil.
Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi menyebutkan, pasar pusat distribusi memiliki dua fungsi. Yakni, distribusi utama dan khusus.
Distribusi utama berfungsi melakukan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dengan volume yang cukup, berkualitas dan harga yang stabil.
Sementara distribusi khusus, berfungsi sebagai penyangga dan agen kegiatan perdagangan untuk mendorong terciptanya pemerataan usaha, meningkatkan pendapatan pedagang dan pelaku UMKM.
Menurut Emil, untuk mencapai dua fungsi tersebut perlu arahan lebih lanjut dari Raperda tersebut sebagai kebijakan yang sesuai dengan kewenangan Pemda.
Tak hanya itu, dalam membangun pasar pusat distribusi diperlukan kajian menyeluruh mengenai dukungan daerah produsen, potensi wilayah yang dilayani juga penetapan lokasi penempatan pasar pusat distribusi.
Penetapan lokasi pasar pusat distribusi juga harus mempertimbangkan jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, pusat konsolidasi dan distributor.
” Kami belum melihat Raperda ini menyentuh keterkaitan dengan sektor lain. Terutama bidang perhubungan,” kata Emil.
Emil menambahkan, di era digitalisasi, keberhasilan penyelenggaraan pasar pusat distribusi pun harus didukung oleh ketersediaan data dan informasi yang akurat.
” Sistem informasi diperlukan untuk mengintegrasikan kegiatan dalam sistem logistik,” ucapnya.
Emil mengusulkan, dalam Raperda tersebut pembangunan sistem informasi logistik dibicarakan dengan pihak terkait. Dengan begitu, kegiatan koordinasi dan operasional untuk menjamin ketersediaan barang dan stabilitas harga di pasar dapat optimal.
Sementara itu, Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi akan kembali dibahas oleh DPRD dan Pemda Provinsi Jawa Barat pada rapat paripurna yang rencananya digelar akhir November mendatang.
Agenda utama Rapat Paripurna nantinya menghadirkan jawaban senua Fraksi terhadap pandangan Gubernur Jabar tentang Raperda Pasar Pusat Distribusi.
(Bam’s)