CIAMIS, FOKUSJabar.id: Di Kabupaten Ciamis masih banyak perlintasan palang pintu kereta api yang tidak dijaga. Salahsatunya di Jalan Cibuntu Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis yang belum lama ini memakan korban tewas.
Terkait hal tersebut, Deputy Executive Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Hendra Wahyono mengatakan, kebijakan penggunaan palang pintu Kereta Api tergantung pada status jalan karena disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah masing-masing.
Untuk jalan provinsi, kebijakan ada di Pemerintah Provinsi, begitu pula untuk jalan Kabupaten/Kota ada di Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk pengajuan, bisa dilakukan lembaga hukum tertentu jika memang diperlukan palang pintu Kereta Api demi keselamatan pengguna jalan.
“Untuk palang pintu perlintasan kereta api, pengajuanya menjadi kewajiban otonomi daerah masing-masing. Untuk pengajuan jika ada industri yang menggunakan akses jalur jalan, kebetulan melewati peelintasan kereta api, bisa mengajukan langsung ke PT KAI melalui lembaga hukum yang jelas,” tegas Hendra saat berkunjung ke kantor PWI Ciamis didampingi Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara dan Kepala Stasiun Ciamis, Edi, Rabu (13/11/2019).
Sebelumnya, palang pintu di Jalan Cibuntu Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, memakan korban. Satu orang tewas akibat tersambar kereta api di perlintasan tak berpenjaga dan berpalang pintu tersebut.
Warga Cibuntu Neni menyayangkan tidak adanya penjaga di perlintasan kereta api tersebut sehingga menimbulkan korban.
“Perlintasan kereta api di Cibuntu dijaga oleh swadaya warga karena sering menimbulkan kecelakaan. Belum lama ini, seorang warga tertabrak kereta api di perlintasan kereta api Cibuntu hingga meninggal,” tegas Neni.
(Riza M Irfansyah/ars)