Kamis 12 Desember 2024

Pemkot Bandung Akan Tandai Gedung Bertingkat sesuai Safety Prosedur

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) berencana melabeli gedung-gedung bertingkat terkait dengan prosedur keselamatan. Hal tersebut sebagai implementasi Perda Kota Bandung No. 12 tentang Pencegahan, Penanggulangan bahaya kebakaran dan rertribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebutkan, seluruh gedung akan diperiksa dan dinilai prosedur keselamatannya. Dengan demikian, setiap warga bisa mengetahui gedung mana saja yang telah memiliki standar keselamatan dengan baik.

“Hijau yang telah menerapkan safety prosedur secara sempurna, kuning bagi gedung yang masih harus ada tambahan pencegahan kebakaran, dan merah bagi yang tidak menerapkan prosedur keselamatan dengan pelanggaran berulang ulang,” jelas Kang Yana (sapaan akrabnya), Rabu (13/11/2019).

Kepala Diskar PB Kota Bandung, Dadang Iriana menambahkan, dalam upaya pencegahan kebakaran di gedung tinggi diperlukan alat dan fasilitas yang menunjang. Seperti sprinkler, jalur evakuasi, dan hydrant.

“Jangan lupa kebakaran di sebuah gedung pada awalnya selalu dimulai dari api yang kecil. Agar tidak membesar, dibutuhkan SDM yang terampil dan tenang dalam mengatasi kebakaran sebelum petugas damkar hadir,” ujar Dadang.

Pihaknya akan terus menyosialisasikan upaya pencegahan kebakaran. Salah satunya dengan membentuk tim inspektur untuk memeriksa gedung-gedung tinggi yang ada di Kota Bandung.

“Kita ada tim yang mengecek keselamatan gedung dalam upaya pencegahan kebakaran. Kita dorong pengelola gedung atau siapa pun yang bertanggung jawab untuk menerapkan apa yang direkomendasikan tim,” tuturnya.

(Yusuf Mugni/ars)

Berita Terbaru

spot_img