TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Proses seleksi pimpinan tinggi pratama (open bidding) sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya diduga melanggar aturan perundang-undangan. Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya pun meminta penjelasan dari para peserta open bidding tersebut.
“kita sudah memanggil sekaligus memintai klarifikasi serta penjelasan peserta open biding terkait polemik yang terjadi. Dari beberapa pengakuan peserta, patut kita duga jika proses seleksi yang dilakukan pansel melanggar aturan,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Safaat saat dihubungi, Rabu (13/11/2019).
Pelanggaran dalam tahapan open biding, lanjutnya, akan dikumpulkan sebagai bahan untuk mencari pokok permasalahan dan benang merah dari polemik yang terjadi. Politisi Partai Demokrat itu mengaku pencarian informasi tidak berhenti dengan pemanggilan serta penjelasan dari para peserta.
“Proses open bidding ini kan dilakukan pansel yang dibentuk Wali Kota Tasikmalaya. Jadi Wali Kota berkompeten besar untuk kita panggil juga. Mereka aktor dan pelaku yang bekerja melakukan tahapan-tahapan seleksi sehingga memunculkan tiga nama yang diserahkan ke Walikota yang selanjutnya dipilih dan dilantik,” tuturnya.
Langkah selanjutnya, pansel akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan penjelasannya sebagai bahan pengumpulan data dan fakta yang sudah diagendakan pada 21 November mendatang. Usai pemanggilan pansel, pihaknya pun mengagendakan untuk memanggil Wali Kota Tasikmalaya dan Sekda Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, permasalahan open bidding harus segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan menimbulkan persepsi negatif di kalangan ASN Kota Tasikmalaya.
“Dewan mempunyai tugas pengawasan dan akan bekerja keras untuk membongkar permasalahan open biding ini. Jangan sampai hal ini terjadi lagi di kemudian hari,” pungkasnya.
(Seda/ars)