BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pecah kongsi dengan Garuda Indonesia Group, operasional penerbangan Sriwijaya Air akan dipantau seksama Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini untuk memastikan terpenuhinya aspek keselamatan (safety), keamanan (security), layanan (service), dan kepatuhan (compliance) atau 3S+1C.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap Sriwijaya Air dan Nam Air melalui inspektur penerbangan. Baik dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara. Hal untuk memastikan, 3S+1C terpenuhi dan pengguna jasa angkutan udara dapat terlayani dengan baik.
“PT Sriwijaya Air dan Nam Air wajib menjaga airworthiness (kelayakan udara) dan safe for operation (keamanan operasi) seluruh pesawat yang dioperasionalkan,” ujar Polana seperti dikutip cnnindonesia, Minggu (10/11/2019).
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Minta Anak Muda Berkreasi Dukung Pemulihan Ekonomi
Polana menambahkan, Sriwijaya Air masih mengoperasikan sebanyak 13 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki. Sisanya, tidak dapat dioperasikan dikarenakan pesawat masih dalam masa periode perawatan.
Bahkan beberapa diantaranya dinyatakan Aircraft On Ground atau (AOG) sebagai dampak dari penghentian layanan penyediaan suku cadang oleh PT. GMF AeroAsia.
Sriwijaya Air dan Nam Air pun harus memastikan tetap akan memberikan kualitas pelayanan dalam memenuhi kewajiban kepada pengguna jasa sesuai dengan SOP yang disampaikan kepada Ditjen Hubud.
Tak hanya itu, maskapai pun harus melakukan kontrak kerja sama dengan pendukung operasional penerbangan untuk menjaga keselamatan penerbangan.
(ars)