CIAMIS, FOKUSJabar.id : Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis Yulianti mendorong agar Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis melaksanakan periodisasi Kepala Sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dia mengungkapkan, saat ini periodisasi Kepala Sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat di Kabupaten Ciamis belum sepenuhnya dilaksanakan.
“Di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 mengharuskan adanya periodisasi. Kami terus mendorong Pemerintah Kabupaten Ciamis khususnya Dinas Pendidikan agar periodisasi Kepala Sekolah di Ciamis dilaksanakan,” kata Yuli di Gedung DPRD Ciamis, Rabu (6/11/2019).
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, masa penugasan Kepala Sekolah dilaksanakan dalam kurun waktu empat tahun. Apabila dalam periode pertama Kepala Sekolah mendapat nilai prestasi kerja yang baik dapat diperpanjang penugasannya paling banyak tiga kali masa periode.
“Satu periodenya itu empat tahun. Jika prestasi Kepala Sekolah baik maka dapat diperpanjang penugasannya paling banyak tiga kali masa periode atau maksimal 12 tahun,” ujar Yuli.
Tapi jika penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah tidak mencapai nilai paling rendah yakni Baik. maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya. “Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai guru,” katanya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, lanjutnya, harus mampu melaksanakan dengan baik pelaporan hasil penilaian kinerja Kepala Sekolah. Dengan demikian, penyelenggaraan penetapan Kepala Sekolah sesuai dengan kualitas yang diharapkan.
“Kepala Sekolah harus memiliki kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.Semua saling terkait dalam manajemen berbasis sekolah dan memerlukan partisipasi masyarakat. Kepala sekolah berperan penting sebagai pemimpin dalam manajemen sekolah, termasuk mengatur guru dan siswa,” tegasnya.
(Ibenk/ars)