BANDUNG, FOKUSjabar.co.id: Rencana larangan memakai cadar dan celana cingkrang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat terlalu terburu-buru. Tak tepat jika dikatakan cadar atau niqab dan celana cingkrang untuk menangkal radikalisme. Pasalnya, orang bercelana cingkrang dan mengenakan cadar belum tentu terpapar faham radikalisme dan terorisme.
“Paham radikalisme dalam konteks itu setuju, tapi jangan disederhanakan bahwa yang menggunakan celana cingkrang dan cadar disamaratakan dengan terorisme,” ujar Sekertaris umum MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar, seperti dilansir okezone Selasa (5/10/2019).
“Kasus bom Thamrin, (pelaku) orangnya memakai celana jeans nge’pop sekali, Menag jangan tergesa-gesa,” sambung dia.
Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 Bertambah, Ciamis Tetap Terapkan AKB
Rafani mengatakan penggunaan cadar dan celana cingkrang merupakan hak ekspresi dari seseorang. Bahkan MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa soal pentingnya setiap umat dalam menjaga perbedaan dengan bingkai demokrasi Indonesia.
“Menghargai adanya perbedaan pendapat terutama dalam hal pelaksanaan agama, MUI juga keluarkan fatwa pentingnya saling menghargai terhadap perbedaan,” ungkapnya.
Dengan adanya persoalan larangan celana cingkrang dan cadar bisa mengganggu hak demokrasi dari masyarakat Indonesia.
(dar)