BANDUNG, FOKUSJabar.id: Setelah Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi merencanakan pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintah, kini giliran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerapkan hal serupa. Bahkan Menpan RB dengan tegas melarang penggunaan cadar buat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya.
“Kalau saya (Kemenpan-RB) wajib jangan pakai cadar. Begitu ke luar kantor mau pakai cadar silakan, dia sebagai warga negara, bebas,” kata Tjahjo seperti dilansir Antara, Senin (4/11/2019)
Tjahjo menuturkan, memakai berbagai macam busana termasuk menggunakan cadar merupakan hak setiap warga negara. Namun, saat memasuki lingkungan kantor atau berdinas, harus mengikuti aturan yang ditetapkan instansi terkait.
“Kalau Kemenpan-RB ada seragam putih. Kalau hari-hari nasional pakai Korpri, ada baju yang lain. Hanya, kalau di kantor bagi saya, ya jangan pakai cadar dong. Kalau pakai cadar ya di luar kantor silakan,” ujarnya.
Terkait wacana yang diungkapkan sebelumnya oleh Menag Fachrul Razi, disebut Tjahjo, dimaksudkan untuk menata dan merapikan lingkungan kementeriannya.
“Muslim silakan pakai jilbab enggak ada masalah. Mau jilbab masuk ke dalam (kerah baju), mau jilbab yang menutup (dada) itu hak-hak masing-masing. Mau pakai peci silakan, tapi kalau pakai cadar bagaimana mau melihatnya,” tuturnya
Setiap kementerian dan lembaga, lanjutnya, memiliki aturan masing-masing terkait tata cara berbusana bagi pegawainya. “Tidak ada imbauan. Masing-masing kepala daerah, kepala instansi punya kewenangan untuk mengatur,” tambahnya.
Sementara itu, terkait pelarangan memakai celana cingkrang bagi ASN seperti yang direncanakan Menag, Tjahjo menyebut jika hal tersebut belum ada aturannya di Kemenpan-RB. “Kalau (melarang) celana cingkrang, kami tidak mengarah ke sana,” pungkasnya.
(ars)