BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengalokasikan lebih dari 50 persen formasi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 bagi lulusan SLTA/Sederajat. Formasi tersebut disediakan bagi Penjaga Tahanan sebanyak 2.875 formasi serta Pemeriksa Keimigrasian/Pemula sebanyak 657 formasi dari total 4.598 formasi CPNS tahun 2019 di lingkungan Kemenkum HAM.
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet RI, Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM, Bambang Rantam Sariwanto, selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenkum HAM tertanggal 1 November 2019 disebutkan, secara keseluruhan Kemenkum HAM menyediakan 4.598 formasi untuk perekrutan CPNS tahun 2019 ini.
“Alokasi formasi dalam rekrutmen tahun 2019 terdiri atas Lulusan Cumlaude 87 formasi, Penyandang Disabilitas 19, Putra/Putri Papua dan Papua Barat 180, Umum sebanyak 4.312 formasi,” bunyi pengumuman tersebut.
Rekrutmen terbanyak disediakan untuk formasi Penjaga Tahanan yakni 2.875 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat. Lalu Pemeriksa Keimigrasian/Pemula sebanyak 657 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat, dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama sebanyak 291 formasi untuk lulusan Strata Satu (Sarjana) Psikologi, Hukum, Komunikasi, Ilmu Politik, Sosiologi, Kesejahteraan Sosial, Antropologi, dan Bisnis Manajemen.
Kemudian formasi Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 167 formasi untuk lulusan S1 Akuntansi, Administrasi Pemerintahan, Administrasi Negara, dan Ekonomi Pembangunan; Pengelola Bantuan Hukum sebanyak 91 formasi untuk lulusan S1 Hukum; Penata Keuangan sebanyak 85 formasi untuk lulusan S1 Akuntansi dan Komputer Akuntansi; dan masih banyak formasi lainnya.
Persyaratan utama bagi mereka yang berminat mengisi formasi di Kemenkum HAM diantaranya tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, serta tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
Pendaftar pun harus memenuhi syarat dengan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
“Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) yakni minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Keperawatan dan Sarjana (S1); minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III; minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA,” bunyi pengumuman itu.
Selain itu, tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian minimal 160 cm untuk pria dan minimal 155 cm untuk wanita. “Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11-25 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK),” tegas pengumuman Sekjen Kementerian Hukum dan HAM.
(ars)