Kamis 12 Desember 2024

Hindari Permasalahan Hukum, Pengurus Parpol Ikuti Bimtek Keuangan

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol) di Kota Tasikmalaya (Ketua, Sekretaris, Bendahara dan pengelola keuangan) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan Kesbangpol terkait sistem pengelolaan bantuan keuangan APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.

Bimtek tersebut untuk memberikan pemahaman para pengurus partai, khususnya Bendahara dalam pengelolaannya sesuai aturan dan tepat waktu.

Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Kota Tasikmalaya, Junjun Junaidi mengatakan, bantuan dana hibah bagi Parpol wajib dikelola dengan benar sesuai dengan aturan. Pasalnya, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

” Memang, bantuan ini bentuknya hibah. Namun pemanfaatannya harus sesuai dengan aturan. Jika tidak, akan berdampak terhadap sanksi pidana,” kata Junjun, saat penutupan kegiatan Bimtek pengelolaan keuangan Parpol di Hotel Harmoni, Jalan Rd. Klik Wiradikarta, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Sabtu (2/11/2019).

” Semua bentuk bantuan keuangan apakah itu dari APBD atau APBN tentunya harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi pengelolaannya harus benar dan jangan sampai melanggar aturan. Untuk itu, penerima bantuan keuangan bisa mengelola dengan benar dan baik agar tidak berdampak masalah hukum,” sambungnya.

Menurut dia, besaran bantuan keuangan yang dikucurkan Pemkot Tasikmalaya ke sejumlah Parpol nilainya mencapai milyaran rupiah.

” Anggaran yang dikeluarkan untuk bantuan keuangan Parpol tahun 2019 sekitar Rp1 milyar. Ini didasarkan regulasi bantuan keuangan tahun 2014 lalu,” ujar Junjun.

Dirinya berharap, bantuan keuangan tersebut bisa memberikan efek positif terhadap Parpol. Dengan begitu, mampu berkontribusi positif dalam perpolitikan di masyarakat.

(Seda/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img