CIAMIS,FOKUSJabar.id : Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Tangkap Jajang (54) warga Dusun Muaratiga Desa Kersaratu Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP. Bismo Teguh Prakoso, ditangkapnya pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering tersebut berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku saat berada di SPBU Imbanagara Ciamis.
” Anggota Satres Narkoba mendapat laporan ada seseorang yang mencurigakan di lokasi SPBU Imbanagara,” katanya. Selasa (29/10/2019)
Bismo menuturkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut anggota Satres Narkoba langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi.
” Saat anggota datang benar saja pelaku seperti sedanga menunggu seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan,” ucapnya.
Bismo mengatakan, karena sejak awal tersangka tersebut sudah mencurigakan langsung angota menyergapnya.
” Saat digeledah dari tersangka ditemukan satu bungkus rokok Marlboro yang didalamnya terdapat ganja kering yang dikemas kertas nasi berwarna coklat,” ucapnya.
Bismo melanjutkan, selain menyita barang bukti ganja kering dalam Bungku rokok itu terdapat 9 butir psikotoprika jenis Riklona merk mersi (Clonazepam 2 mg ).
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku terkena pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegasnya. ( Husen Maharaja/DAR )