Jumat 13 Desember 2024

Disbudpar Minta Masyarakat Monitor Cagar Budaya

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniansari mengiimbau, warga Kota Bandung dijajaran kewilayahan khususnya kecamatan dan kelurahan untuk monitoring dan mengidentifikasi bangunan yang termasuk ke dalam Cagar Budaya.

“Saya minta teman-teman dari kewilayahan turut memonitor bangunan mana,  kawasan mana di wilayah mereka yang termasuk Cagar Budaya. Jangan tidak mau tau lagi harus tau sekarang,” ucap Kenny sapaan akrabnya di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan,  Kota Bandung  Senin (28/10/2019).

Pihaknya mengatakan, Cagar Budaya tidak hanya urusan Disbudpar tapi urusan warga Kota Bandung, menurutnya Disbudpar memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap ribuan Cagar Budaya di Kota Bandung.

“Ini tanggung jawab kita semua (warga Bandung) kebayang gak jika kita Dispudpar yang terbatas sumber daya manusia (SDM) harus memonitor hampir seluruh Kota Bandung, kita ajak partisipasi masyarakat. di Perda nomor 7 tahun 2018 ada suatu klausul yang menyatakan tentang partisipasi masyarakat,” tegasnya.

Kenny mengatakan, untuk mengetahui bangunan yang termasuk Cagar Budaya itu minimal umurnya 50 tahun ke atas.

“Siapa tahu gedung yang umurnya tahun ini 49 tahun, tahun depan 50 itu bisa, setelah dikaji masuk Cagar Budaya, punya nilai dari arsitektur ada nilai sejarah ada pendidikan ilmu pengetahuan itu salah satu ciri bangunan  yang bisa di jadikan cagar budaya,”jelasnya.

Lebih lanjut Kenny mengatakan, untuk memberikan ciri bangunan Cagar Budaya, Disbudpar akan memberikan stiker dan membuat aplikasi yang dapat memetakan bangunan Cagar Budaya.

“Secara konvensional kita akan pasang stiker dan aplikasi. Kita juga sudah bicara dengan Distaru, distaru punya smart map yang berdasarkan pada GPS mungkin bisa memudahkan akses masyarakat untuk memudahkan informasi, ” kata Kenny.

(Yusuf Mugni/DH)

Berita Terbaru

spot_img