spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Ahli Bangunan di Kota Bandung Wajib Punya Lisensi

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, Surat Lisensi Bekerja Perencana (SLBP) harus dimiliki seorang ahli untuk melakukan pekerjaan perencanaan, pengawasan pelaksanaan pemeliharaan dan pengkajian teknis bangunan di wilayah Kota Bandung.

    SLBP bakal dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung yang berlaku selama 3 tahun.

    ” Mungkin ini semacam pemberian SIM tapi bukan Surat Izin Mondok (nginap). Jadi ini sebagai lisensi buat mereka, sebagai tupoksi konsultan pengawasan perencanaan dan pembangunan Kota Bandung,”ucap Oded Saat menghadiri peluncuran SLBP di De Paviljoen Jalan LLRE. Martadinata,  Kota Bandung.

    Menurutnya, dengan adanya SLBP ini diharapkan penataan di Kota Bandung lebih rapih lagi. Pihaknya mengatakan, untuk saat ini masih menyasar bangunan besar belum sampai bangunan rumah tangga.

    ” Harapan saya dengan adanya mereka mempunyai lisensi ini nanti kedepanya di Kota Bandung semakin rapih, tidak lagi hal yang tidak di inginkan. Untuk saat ini yang gede-gede dulu seperti hotel, resto, ke depanya semuanya harus,” jelasnya.

    Kepala Distaru Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen mengatakan, untuk mendapatkan SLBP tidak di pungut biaya, karna hanya mengikuti assesment dan sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal).

    ” Untuk mendapatkan SLBP gratis ini kan cuman ikut assesme  harus ada tesnya,  ini bisa per-orangan. Ada Perda Bangunan dan ada perwal sudah kita keluarkan sesuai regulasi,” ucapnya.

    (Yusuf Mugni/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img