Kamis 12 Desember 2024

Syarat Jadi Dosen Harus S3, Rektor UPI: Cukup Berat

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Asep Kadarohman menilai, kebijakan pemerintah yang mensyaratkan kualifikasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk dosen harus Strata 3 (S3) cukup berat. Meski demikian, pihaknya sepakat jika seorang dosen harus memiliki kualifikasi pendidikan Doktor atau S3.

“Kalau persyaratan awal untuk menjadi seorang dosen itu harus S3, ya agak berat. Tapi kalau dosen itu harus memiliki kualifikasi pendidikan S3, kita sepakat,” ujar Asep saat ditemui di sela-sela acara Dies Natalis 63 dan Lustrum XIII Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di gedung Achmad Sanusi (BPU), kampus UPI, Jalan Setiabudi Kota Bandung, Jumat (8/10/2019).

Asep menuturkan, untuk menerapkan persyaratan menjadi CPNS dosen berkualifikasi S3 masih membutuhkan waktu. Pasalnya, kesadaran masyarakat Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S3 masih sangat minim.

“Kalau entrance awalnya, mungkin agak susah ya kalau harus S3. Ini karena masyarakat Indonesia secara keseluruhan, kesadarannya baru sampai S2. Saat ini kalau dosen yang Magister (strata 2/S2) atau yang melanjutkan ke S2 itu sangat banyak, tapi kalau S3 masih sangat selektif,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah yang menginginkan seorang dosen harus memiliki kualifikasi S3. Untuk itu, pihaknya pun terus mendorong dosen di lingkungan UPI untuk melanjutkan pendidikannya hingga jenjang S3.

Saat ini, UPI sendiri memiliki dosen dengan kualifikasi S3 mencapai 585 orang dari total sekitar 1.206 orang dosen di lingkungan UPI.

“Kita dorong terus dosen untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang S3. Salah satunya dengan menyiapkan beasiswa penyelesaian studi. Tapi kalau entrance-nya masih S2,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagai Jabatan tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun. Dalam aturan tersebut, ada dua poin penting yang diatur untuk jabatan dosen, peneliti dan perekayasa.

Dua poin penting yang diatur tersebut adalah perpanjangan batas usia pelamar CPNS untuk enam jabatan tersebut dari sebelumnya 35 tahun menjadi 40 tahun. Keppres ini pun mewajibkan kualifikasi pendidikan untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dari sebelumnya Strata 2 (Magister) menjadi Strata 3 (Doktor).

(ageng/DH)

Berita Terbaru

spot_img