GARUT, FOKUSJabar.id: Belum memiliki Peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara, Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, Jawa Barat melakukan studi komparatif ke DPRD Kota Yogyakarta, Jumat (4/10/2019) lalu.
Rombongan BK DPRD Kabupaten Garut diterima langsung Wakil Ketua, Dian Nopitasari dan Pimpinan BK DPRD Yogyakarta, Bambang Anjarmukti.
Ketua BK DPRD Kabupaten Garut, Dadang Sudrajat mengatakan, tujuan studi komparatif untuk bertukar informasi dan berdiskusi seputar konteks menjaga citra sekaligus meningkatkan kualitas anggota DPRD yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Pilkada Tasikmalaya, SK Partai Golkar Untuk Iwan Saputra?
Menurutnya, banyak ilmu yang didapat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja para anggota DPRD.
“ Kami sepakat untuk bekerja optimal secara profesional. Jangan khawatir dengan istilah ‘ Jeruk makan Jeruk.’ Karena kami bertugas harus menjaga agar jeruk yang segar tidak terbawa busuk oleh jeruk yang busuk,” kata Dadang yang juga Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Garut.
Dadang mengaku, saat ini pihaknya tengah ‘ngebut’ merancang penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara yang nantinya menjadi landasan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban BK DPRD Garut.
“ Untuk mengefektifkan kewajiban BK, kami ‘ngebut’ merancang penyusunannya untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja para anggota DPRD,” pungkasnya kepada FOKUSJabar.id, Minggu (6/10/2019).
(Andian/Bam’s)