BANDUNG, FOKUSJabar.id: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar atas Wali Kota Bandung, Oded M Danial pada Selasa (1/10/2019) kemarin.
Hakim meminta Oded mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema Sumarna dan menerbitkan SK baru untuk pengangkatan Benny sebagai Sekda Kota Bandung.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung, Oded M Danial sudah melakukan konsultasi dengan berbagai pakar.
” Para pakar sudah monitoring dari awal. Kalau dalam proses hukum, kalau kita masih ada kesempatan banding ya kita akan mempersiapkan banding,”ucap Oded di Pendopo, Jalan Dalem Kaum Kota Bandung, Rabu (2/10/2019).
Sementara itu surat keputusan hasil sidang gugatan kemarin belum sampai di tangan Wali Kota Bandung. Sehingga Pemkot sendiri belum bisa mengajukan banding.
” Kita belum mendapatkan surat formal terkait keputusan (PTUN) kemarin, belum sampai ke saya. Setelah kita dapat surat formal, kita di beri waktu 14 hari untuk proses kita mengajukan banding. Jadi atau tidak nya banding, ketika secara administratif kita mengajukan,” papar Oded.
” Kita belum menerima juga kan, baru kalau saya sudah menerima, kita akan sikapi. Cuma ancang-ancangnya begitu kira-kira,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya mengatakan, roda Pemerintahan Kota Bandung tetap berjalan normal.
” Saya dapat 134 penghargaan itu karena kolektif kolegial, bukan karena sayanya, bukan karena Sekdanya, bukan karena Pa Yana, tapi karena semuanya,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Bam’s)