BANDUNG, FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil) mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera menerapkan aplikasi e-RK (electronic-Remunerasi Kinerja atau Remunerasi Kinerja Elektronik).
Aplikasi tersebut mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar untuk mengisi laporan harian terkait tugas yang telah dikerjakannya.
Aturan tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia yang menyebutkan sekitar 20 persen ASN di Jawa Barat masih belum memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang harus dikerjakan.
Hal itu, dinilai sangat menghambat birokrasi aparatur dan memperlambat kinerja sehingga berdampak pada kurangnya pelayanan kepada masyarakat.
“ Merespons terhadap survei nasional. Kita memulai dengan aplikasi e-RK. PNS harus mengisi setiap hari,” ucap Emil saat memberikan paparan terkait Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (AKIP) dan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (2/10/2019).
“ Ini nanti ada poinnya. Kalau poinnya benar dan tinggi, maka tunjangannya lebih tinggi. Itu akan dimulai bulan Oktober,” sambung Emil.
Menurut Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB RI, Didid Noordiatmoko, survei dilakukan pada tahun 2018 lalu.
Di mana, rata-rata 20 persen ASN Jabar belum memahami Tupoksi masing-masing.
Didid berharap, hasil survei yang akan dilakukan tahun ini akan menunjukkan perubahan positif yang signifikan. Dia menyebut, rekomendasi Kemenpan RB pada tahun lalu adalah imbauan kepada para atasan langsung untuk membimbing bawahannya terkait Tupoksi, cara kerja hingga ukuran keberhasilan yang ditentukan.
(Bam’s)