spot_img
Rabu 26 Juni 2024
spot_img
More

    Bebani Pemda, Wali Kota Tasik Bubarkan Pasar Resik

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: PD. Pasar Resik sudah berdiri 19 tahun lamanya. BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya yang satu ini dibentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Namun, karena dianggap tak sesuai dengan tujuan dan harapan awal, dengan penuh pertimbangan akhirnya PD. Pasar Resik dibubarkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Selasa (1/10/2019) kemarin.

    Pembubaran tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya nomor 1 tahun 2019 tentang pembubaran perusahaan daerah pasar resik Kota Tasikmalaya.

    Budi Budiman menegaskan, langkah untuk membubarkan Pasar Resik sudah melalui beberapa tahapan dan proses yang cukup panjang.

    ” Hasil analisis, audit dari BPK dan perhitungan yang matang serta pertimbangan, kami bersama DPRD membubarkan PD. Pasar Resik,” ungkap Budiman.

    Selanjutnya Pasar Resik akan dikelola Pemkot melalui Dinas Koperindag Kota Tasikmalaya.

    ” Setelah dikelola Dinas, kita mau ke depannya Pasar Resik ini lebih optimal. Yakni, optimalisasi pelayanan, sekaligus optimalisasi untuk menghasilkan PAD,” sambungnya.

    Menurut Budiman, sejak dibentuk, manajemen Pasar Resik tidak mampu memberikan pendapatan bagi daerah.

    ” Tadinya kita bentuk PD. Pasar Resik ini biar pendapatan daerah lebih optimal. Tapi kenyataannya, jauh dari harapan. PAD pun tidak ada, justru malah meninggalkan banyak utang ke pihak lain,” beber Wali Kota.

    ” Membubarkan merupakan keputusan yang tepat. Pasalnya, pasar resik selama ini terus membebani Pemkot Tasikmalaya tanpa ada kontribusi. Pembubaran adalah keputusan terakhir untuk menyelamatkan keuangan daerah,” pungkasnya.

    (Seda/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img