GARUT,FOKUSJabar.id: Tidak puas dengan langkah-langkah yang dilakukan pihak manajemen Pasar Cibatu, PT. Trie Mukti Pertama Putra, Ikatan Warga Pasar (Iwapa) Cibatu dan puluhan pedagang melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Garut, Kamis (26/9/2019) kemarin.
Ketua Iwapa Cibatu, Cecep Suryaman menegaskan, pihak manajemen (pengelola) Pasar Cibatu memberatkan para pedagang terkait cicilan kios. Bahkan, telah melakukan penjualan sepihak kios yang masih ditempati pedagang.
Oleh karena itu, pihaknya meminta para wakil rakyat menyampaikan aspirasi pedagang pasar Cibatu yang menginginkan pengelolaannya dipegang kembali oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Garut.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Di Kota Bogor Bertambah
Selain itu, meminta perlindungan hukum yang tertindas akibat kebijakan yang pro kapitalis.
“ Kami ingin pengelolaan Pasar Cibatu oleh Pemda. Seperti halnya Pasar Wanaraja dan Samarang,” tegas Cecep kepada FOKUSJabar.id, Jumat (27/9/2019).
Cecep tak menghendaki permasalahan Pasar Cibatu menimbulkan konflik horizontal. Untuk antisipasinya, Pemda segera mengambil alih pengelolaannya.
Wakil Ketua DPRD Garut, Enan mengatakan, akan mendorong Pemda menuntaskan berbagai persoalan. Diantaranya, terkait korban banjir bandang Cimanuk, Pasar Cibatu dan berbagai isu RUU KUHP dan RUU KPK.
Terkait persoalan Pasar Cibatu, pihaknya meminta Bupati Garut, Rudy Gunawan mengalokasikan pembayaran atas pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga.
“ Kami akan dalami persoalan Pasar Cibatu dan mendorong Pemda mengalokasikan pembayaran atas pembangunannya yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga,” singkat Enan.
Menanggapi audensi mereka, perwakilan PT. Trie Mukti Pertama Putra yang juga selaku pengelola Pasar Cibatu, Yudi Setia Kurniawan membantah pro kapitalis.
Bahkan dia menuding bahwa pedagang yang melakukan aksi demo adalah kapitalis pembangkang yang mempunyai kios lebih dari dua.
“ Kami siap beberkan kepada publik tentang permalasahan yang sebenarnya terjadi,” kata Yudi.
Sejak pembangunan Pasar Cibatu menggunakan sistem Build Operate and Transfer (BOT), para pedagang berlomba-lomba sebanyak mungkin memiliki kios dengan membayar Down Payment (DP).
“ Seiring berjalannya waktu, mereka yang ‘nakal’ membayar cicilan tidak tepat waktu. Sekarang membuat ulah dengan menggelar unjuk rasa minta perlindungan hukum agar tidak membayar kewajibannya,” tutup Yudi.
(Andian/Bam’s)