spot_img
Selasa 7 Oktober 2025
spot_img

Ketua RT dan RW Harus Mempunyai SK Pengangkatan dari Kades

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Kepala Desa harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi Ketua RT dan RW di desa masing-masing. Hal ini agar tidak melanggar hukum saat memberikan dana intensif yang bersumber dari dana desa.

Demikian dikatakan Camat Panjalu H Erwin Hermawan, saat Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat se Kecamatan Panjalu di Aula Desa Bahara Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis yang bekerjasama dengan Polres Ciamis, Kejaksaan dan PWI perwakilan Ciamis. Rabu (25/9/3019).

Erwin mengatakan, sosialisasi di bidang hukum yang saat ini dilakukan memang sangat penting agar para kepala Desa tahu aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Dengan mengetahui peraturan para Kepala Desa tidak akan terjerat hukum,” katanya.

Dikatakan Erwin, anggaran dana desa sudah turun untuk membiayai kegiatan pembangunan fisik dan non fisik di tiap – tiap desan termasuk dana intensif terhadap ketua RT dan RW.

“Tahap pertama anggaran dana desa mulai digulirkan sehingga perangkat dan kepala desa harus mengetahui juklak/juknis penggunaan dana itu,” ucapnya.

Sementara itu Jaksa pungsional bagian intelejen kejaksaan negeri Ciamis Dessy Adhya Purwandini, akan melihat dulu SK para RT dan RW yang menerima dana intensif yang bersumber dari ADD tersebut apakah sudah mempunyai SK atau belum.

“Untuk memastikanya kami perlu turun ke lapangan dan untuk saat ini memang belum melakukan hal itu,” ungkapnya.

(Husen Maharaja/DH)

spot_img

Berita Terbaru