BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat kerja pembahasan tata tertib. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penguatan tugas dan fungsi anggota DPRD Jabar periode 2019-2024.
Dalam raker itu hadir guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Unpad Prof. Dr. I Gede Panca Astawa di ruang Bamus DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (24/9/2019).
Adapun poin penting dalam pembahasan itu, di antaranya penambahan jumlah pimpinan DPRD Jabar, pengadaan tenaga ahli, sosialisasi empat pilar kebangsaan dan sosialisasi perda yang dilakukan DPRD serta mekanisme fungsi pengawasan DPRD.
Ketua Pansus V DPRD Jabar Daddy Rohanandy mengatakan bahwa adanya usulan pengadaan tenaga ahli bagi anggota adalah hal sah, tentunya dengan melihat kondisi keuangan daerah.
“Pada akhirnya melihat kondisi keuangan daerah, sehingga harus dikomunikasikan dengan badan anggara TAPD karena terkait keuangan,” kata Daddy.
Adapun syarat-syarat tenaga ahli, Daddy menyatakan bahwa syarat itu sesuai dengan kebutuhan dewan.
“Minimal sesuai dengan bidang komisi anggota tersebut,” kata dia.
(LIN)