TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Kementrian Pertanian telah meminta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Mochamad Yusuf terkait alih fungsi lahan persawahan produktif menjadi bangunan perumahan komersil. Bahkan, kata dia, pihak Pemkot telah mengusulkan ke pusat sekitar 850 hektar lahan untuk dialihfungsikan.
“Secara teknisnya ada di Dinas Pertanian dan Bapelitbangda Kota Tasikmalaya. Kami pun akan proteksi dengan LP2B,” kata Yusuf melalui pesan WhataApp, Sabtu (21/9/2019).
Sesuai atau tidakkah alih fungsi lahan persawahan menjadi perumahan komersil dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pihaknya menyebut bahwa di luar itu harus sesuai dengan Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) dan RDTR.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Tasikmalaya fraksi PDIP Rachmat Soegandar mengatakan, Undang-undang nomor 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan mengamanatkan pemerintah daerah untuk penetapan RDTR dan RTRW.
“Itu semua sebagai payung hukum yang sudah ada. Saya berpendapat, dalam persoalan ini perlu penegakkan hukum yang tegas,” kata Rachmat.
Dirinya mendukung diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada penyalahgunaan wewenang. Bahkan jika ada memenuhi unsur bisa diseret ke hukum pidana.
(Nanang Yudi/LIN)