CIAMIS, FOKUSJabar.id: Agar tidak terjerat hukum saat melaksanakan kegiatan pembangunan di Desa yang menggunakan anggaran dana desa para pelaksana kegiatan harus tranparan. Demikian dikatakan Hendri , SH., salah seorang pemateri dari Kejari Ciamis pada Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Kesadaran Hukum dan Regulasi, di Aula Desa Jelegong Kecamatan Cidolog, Rabu (18/9/2019).
Hendri mengatakan, anggaran dana desa yang saat ini turun untuk pelaksanaan pembangunan di desa cukup besar sehingga pengelolaanya harus benar-benar agar dana tersebut bermanfaat, dan pengunaanya tepat dan tertib hukum.
Selain wakil dari Kejari pada sosialisasi itu juga hadir pembicara dari Polres Ciamis, Inspektorat, dan perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ciamis.
Hendri menuturkan, penggunaan dana desa tersebut jangan sampai menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari yang bisa menimbulkan kerugian bagi suatu desa karena para pengelola keuangan ADD menyalahi aturan perundang-undangan yang ada.
” Dalam pembangunan pengelola ADD harus tertib adminitrasi sehingga tidak akan ada dampak hukum dikemudian harinya,” ucapnya.
Sementara itu Ketua PWI Kabupaten Ciamis Deni Hamdani menyampaikan mengatakan, banyaknya informasi dari masyarakat yang mendatangi desa saat sedang melaksanakan pembangunan. Deni mengatakan selagi benar dan wajar wajar saja agar para kepala desa jangan takut menghadapinya.
” Kalau kedatang oknum masyarakat yang mengaku wartawan kalau emang tindakannya melawan hukum laporkan saja ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/DH)