BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polrestabes Bandung mengamankan 24 orang terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan selama dua pekan terakhir.
“Hasil pengungkapan selama dua pekan ini ada 21 kasus,” kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/9/2019).
Dari 24 orang yang diamankan, terjaring dua wanita yang diduga pemakai.
Selain mengamankan para pelaku, polisi pun menyita barang bukti berupa ganja dan sabu, kemudian timbangan digital, plastik klip, serta enam unit ponsel.
“Modusnya di tempat umum, perumahan, apartemen dan rumah kost. Mereka melakukan transaksi online dan sistem tempel, ” kata dia.
Dari pengungkapan ini, Polrestabes Bandung berhasil menyelamatkan 2141 orang.
Untuk para pelaku, dijerat pasal 114 UU RI no35 tahun 2009 bagi para pengedar.
“Untuk pengguna dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UURI no35 dengan ancama penjara minimal 4 tahun bagi pengguna dan 5 tahun untuk pengedar dan denda maksimal Rp10 milyar,” kata Irman.
(Martin/LIN)