BANDUNG, FOKUSJabar.id: Massa dari Gerakan Rakyat Jawa Barat kampanyekan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat tugas lembaga.
Kampanye mereka dengan melakukan aksi di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, kota Bandung, Senin (9/9/2019).
Berdasarkan pantauan, beberapa peserta demo membentangkan sejumlah poster. Salah satunya bertuliskan, ‘Perkuat KPK Melaui RUU KPK’.
Koordinator aksi, Sukamto menjelaskan, revisi UU bukan soal lemahnya UU saat ini. Namun revisi UU untuk menyesuaikan perkembangan kasus korupsi yang terjadi selama ini.
” Saat ini adalah bagaimana tindakan pencegahan porsinya dibesarkan. Dengan pencegahan inilah korupsi akan bisa hilang. Korupsi dari kecil terus tumbuh harus ada pencegahan di sana,” ujar Sukamto.
Pihaknya sepakat, kampanye ataupun sosialisasi tentang pola hidup agar terhindar dari tindakan korupsi mesti dioptimalkan. Karena itu, pihaknya pun mengajak seluruh stakeholder, tak terkecuali para pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menghindari budaya korupsi.
” Korupsi memang sulit diberantas hingga benar-benar habis total, tapi minimal budaya tidak korupsi harus dikembangkan. Maka dengan cara itulah bisa selesai,” katanya.
RUU KPK ini sempat menuai pro kontra. Dimana beberapa kalangan menilai dengan disahkannya penguatan aturan tersebut malah akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Menurut dia, setiap orang memiliki pendapat berbeda. Hal tersebut harus dihormati. Kendati demikian, mengenai lemah atau tidaknya fungsi dari KPK tergantung dengan kontrol masyarakat.
” Kalau masyarakat kontrol mau buruk regulasinya akan jadi kuat. Di sini kuncinya adalah kontrol masyarakat,” ucapnya.
Disinggung adanya anggapan KPK menjadi alat politik, Sukamto menilai, hal itu pun tergantung anggapan dari individu masing-masing.
” Kalau kita berpikiran positif saja,” katanya.
Berikut enam poin pernyataan sikap Gerakan Masyarakat Jabar. Yakni:
- Mendukung penuh RUU KPK untuk KPK yang lebih baik dan tegas berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan justru menguatkan KPK.
- KPK wajib awasi agar penyidik KPK tidak liar. KPK harus independen jangan bermain politik praktis.
- KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat. KPK jangan kebal hukum. Revisi UU KPK mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerjasama antar lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi.
- Mendukung penuh kinerja pansel KPK untuk KPK yang lebih baik. Maka jangan intervensi pansel KPK. Pansel KPK jangan takut ancaman dari luar.
- KPK harus benar-benar diperbaiki melalui seleksi capim KPK. Aparat penegak hukum agar mengusut tuntas pihak-pihak yang memfitnah pansel KPK dengan isu yang mengada-ngada.
- Pansel KPK harus memilih capim KPK yang berani agar dapat menjadi tumpuan masyarkat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Negeri Indonesia ini. (AS/Bam’s)