BANDUNG,FOKUSJabar.id: Keberadaan program studi (prodi) Pendidikan Profesi Guru diharapkan menjadi gerbang utama untuk melahirkan guru profesional yang didedikasikan di berbagai jenjang pendidikan.
Dengan demikian, generasi bangsa Indonesia bisa dididik oleh guru-guru terbaik dan profesional.
Rektor UPI, Asep Kadarohman menuturkan, prodi Pendidikan Profesi Guru dilaksanakan setelah sarjana sehingga berada dibawah koordinasi Sekolah Pasca Sarjana UPI. Keberadaan prodi tersebut pun seiring dengan amanat dari Undang-undang Guru dan Dosen dengan tujuan menyiapkan guru yang profesional.
“Guru profesional itu harus mampu mengkonstruksi ilmu pengetahun yang mereka miliki serta membentuk cara berpikir dan cara pendang peserta didik. Selain itu, guru profesional pun harus mampu melakukan transfer nilai luhur bangsa. Jadi bukan hanya mengajar tapi juga mendidik,” ujar Asep saat ditemui usai Upacara Pengambilan Sumpah Profesi Guru di Gymnasium UPI, Jalan Setiabudi Kota Bandung, Sabtu (31/8/2019).
Dengan tersertifikasi, lanjutnya, guru bisa lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya mengajar dan mendidik. Dengan demikian, bangsa Indonesia diharapkan bisa menjadi lebih cerdas sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“UPI pun ikut berpartisipasi meningkatkan profesi guru sekaligus komitmen sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang diberi amanat menggelar Pendidikan Profesi Guru,” terangnya.
Kepala Prodi PPG SPS UPI, Dinn Wahyudin menambahkan, terdapat dua klasifikasi dalam Pendidikan Profesi Guru. Yakni yang diikuti oleh guru-guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikasi atau disebut PPG Dalam Jabatan (Daljab), serta yang diikuti lulusan sarjana akademik kependidikan dan belum mengajar serta belum memiliki sertifikasi atau disebut PPG Pra Jabatan (Prajab).
“Untuk PPG Daljab, proses perkuliahan dilakukan selama satu semester atau enam bulan. Sedangkan untuk PPG Prajab, digelar selama dua semester. Untuk saat ini diprioritaskan terlebih dahulu untuk PPG Daljab, dan setelah tuntas maka akan difokuskan ke PPG Prajab atau akan menjadi PPG mandiri,” ujar Dinn.
Untuk bisa mengikuti PPG, lanjutnya, guru atau lulusan sarjana akademik yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Selanjutnya, Kemenristek Dikti akan melakukan seleksi dan bagi yang memenuhi persyaratan maka Kemenristek Dikti memberikan tigas kepada LPTK untuk melakukan PPG.
“Secara nasional, ada 66 LPTK yang mendapat amanat menggelar PPG, salah satunya UPI. Seleksi yang dilakukan langsung oleh Kemenristek Dikti sebagai komitmen dalam menetapkan standar guru secara nasional. Kedepan, sertifikasi PPG yang menandakan guru profesional akan menjadi salah satu syarat untuk pengangkatan sebagai seorang guru,” terangnya.
Untuk pola pengajaran dalam PPG, lebih menekankan kepada praktik di lapangan sebagai seorang guru. Bagaimana guru menyiapkan materi pembelajaran, media pembelajaran, serta cara mengajar yang lebih berkualitas dan diterima lebih baik oleh peserta didik.
“Jadi proses perkuliahan di PPG ini, separuhnya merupakan workshop-workshop bagaimana guru meyiapkan modul pembelajar, materi pembelajaran hingga media pembelajaran. Separuh lagi, praktik langsung dilapangan dengan pengawasan dari dosen serta guru sekolah yang menjadi mitra. Jadi PPG tidak berbenturan dengan akademis yang sisi perkuliahannya lebih kepada penguatan teori dan konsep, sednagkan di PPG tidak belajar lagi tentang konsep atau teori tapi lebih ke workshop dan praktik,” tegasnya.
(ageng)