spot_img
Selasa 22 April 2025
spot_imgspot_img

Guru Harus Berstatus Pegawai Pusat

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Asep Kadarohman menilai, pengelolaan guru (pendidik) sebagai pegawai daerah kurang tepat.
Pendidik seharusnya masuk dalam kategori pegawai dibawah Pemerintah Pusat.
“Sebaiknya guru itu bukan pegawai daerah tapi pegawai pusat. Dengan berposisi sebagai pegawai daerah, itu akan membuat sulit bergerak saat melakukan rotasi dalam konteks pemerataan kualitas pendidikan,” ujar Asep saat ditemui usai Upacara Pengambilan Sumpah Profesi Guru di Gymnasium UPI, Jalan Setiabudi Kota Bandung, Sabtu (31/8/2019).
Asep menuturkan, saat ini masih terjadi ketimpangan kualitas pendidikan diantara beberapa daerah. Salah satu penyebabnya yakni penyebaran yang belum merata di setiap daerah.
“Ada yang menumpuk banyak hingga overload di suatu daerah, tapi di daerah tertentu justru kekurangan. Negara kita kan memiliki kabupaten kota yang jauh sehingga dibutuhkan sebuah sentuhan,” tambahnya.
Dengan status ‘milik’ daerah, maka akan sulit untuk merotasi guru ke daerah-daerah terpencil tersebut. Namun jika status tersebut sebagai pegawai nasional maka akabn mudah untuk melakukan mobilisasi.
“Misal asal Jakarta yang bagus tidak bisa pindah ditugaskan ke daerah lain karena statusnya ‘milik’ DKI Jakarta. Tapi kalau dia pegawai pusat, maka mobilisasi bisa mudah dilakukan. Dengan status sebagai pegawai pusat maka pemerataan pendidikan di Indonesia pun bisa lebih cepat,” pungkasnya.
(ageng)
spot_img

Berita Terbaru