“Sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada secara nasional. Kalau menurut Saya boleh-boleh saja dikebiri kimia itu,” kata Rafani melalui sambungan telepon, Rabu (28/8/2019).
Rafani mengatakan hukuman kebiri kimia bagi ‘predator’ anak tidak perlu diperdebatkan. Bahkan menurut dia, hukuman kebiri kimia lebih ringan jika dibandingkan dengan perspektif agama Islam.
“Kalau dari perspektif Islam sebetulnya kebiri masih lebih ringan. Di Islam itu, pelaku zina akan dikenakan 200 kali rajaman sampai mati,” kata dia.
Kendati begitu, penjatuhan hukuman terhadap kasus pemerkosa anak di bawah umur harus mempertimbangan banyak hal.
“Tentu penerapan hukum khususnya dalam Islam itu tidak sembarangan. Mau di Jabar atau di mana pun, penegakan hukum itu dilakukan tidak sembarangan, itu prinsipnya,” kata dia.
Untuk diketahui, vonis hukuman kebiri kimia dijatuhkan oleh PN Mojokerto terhadap pelaku pemekosa anak di bawah umur, dan itu menjadi perbincangan banyak kalangan di lini massa.
Pasalnya vonis kebiri kimia tersebut baru pertama kali dijatuhkan oleh hakim sejak dilegalkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 lalu.
(Yusuf Mugni/LIN)