JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik dua kali lipat pada 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan ini berarti mengharuskan peserta membayar Rp160 ribu per bulan, dari sebelumnya Rp80 ribu.
Sementara peserta kelas mandiri II, Kemenkeu mengusulkan dinaikan dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu. Dan peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp16.500 dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta.
Menurut Menteri Kemenkeu Sri Mulyani, kenaikan iuran ini akan membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat. Dengan harapan kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini defisit bisa berbalik menjadi surplus Rp17,2 triliun.
“Nah surplus itu bisa menutup defisit pada 2019. Pada tahun ini prediksi defisitnya Rp14 triliun. Sudah ditutup pun masih surplus,” ucap Sri Mulyani, Selasa (27/8/2019) kutip cnnindonesia.
Dari kenaikan ini artinya BPJS Kesehatan berpotensi meraup keuntungan Rp3,2 triliun tahun depan setelah dikurangi perkiraan defisit pada 2019 yang sebesar Rp14 triliun. Namun, Sri Mulyani belum menyebutkan dampak kenaikan iuran tersebut terhadap penurunan peserta.
Kenaikan iuran ini, kata Sri, juga sejalan dengan penambahan beban BPJS Kesehatan untuk membayar rawat inap. Sehingga ia memperkirakan surplus lembaga itu semakin berkurang pada 2021-2023.
“Surplus pada 2021 diperkirakan Rp11,59 triliun, kemudian 2022 sebesar Rp8 triliun, dan 2023 hanya Rp4,1 triliun. Ini karena jumlah utilisasi meningkat,” pungkasnya.
(Vetra)