PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Setelah empat bulan jabatan KPU Pangandaran kosong, KPU RI melantik pergantian antar waktu Kabupaten Pangandaran. Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, tepat hari ini KPU RI melantik Andis Dedi Supriadi, SE sebagai pergantiam antar waktu anggota KPU Kabupaten Pangandaran.”Pelantikan langsung oleh ketua KPU RI,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Menurutnya, proses pergantian antar waktu ditangau langsung oleh KPU RI dan kewenangan siapa yang menjadi pergantiam antar waktu diambil dari calon pergantian antar waktu yang merupakan sepuluh besar hasil seleksi sebelumnya.
Setelah dilantik, yang bersangkutan akan langsung bekerja dan mengisi divis yang ditinggalkan oleh anggota KPU sebelumnya, yaitu divisi teknis.”Sebelumnya dijabat oleh saudara Rikrik,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan kembali lengkapnya personil komisioner KPU Kabupaten Pangandaran soliditas KPU Kabupaten Pangandaran akan semakin kuat dan tugas-tugas akan terlaksana dengan baik karena sesuai dengan ketentuan Undang-undang jumlah komisioner KPU itu berjumlah lima orang.
“Saya harap kita semakin solid dan bisa melaksanakan tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu, apalagi kita akan melaksanakan Pilkada serentak,” katanya.
Andis Dedi Supriadi, SE atau yang lebih dikenal dengan Andis Sose mengatakan, dirinya bersyukur telah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Pangandaran.
Menurutnya, setelah dilantik, dirinya akan langsung melaksanakan tugas sebagai koordinator divisi teknis yang nantinya mengurusi hal-hal yang krusial di penyelenggaraan pemilu.”Yang namanya tugas, ditempatkan dimanapun itu merupakan amanah buat saya, kalau kita bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan Insya Allah tidak akan ada halangan,” ungkapnya.
(roby/DAR)