CIAMIS, FOKUSJabar.id: Tujuh orang warga binaan Lapas Klas IIB Ciamis bisa menghirup udara segar kerena mendapat remisi langsung bebas bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kalapas Kelas IIB Ciamis, Fajar Nur Cahyono mengatakan, pemberian remisi merupakan hak mereka yang telah memenuhi semua persyaratan.
” Yang langsung bisa bebas pada hari ini ada tujuh orang warga binaan,” ucapnya, Sabtu (17/8/2019).
Menurut Fajar, selain tujuh orang warga binaan yang langsung bebas, juga sejumlah warga binaan Lapas lainnya mendapatkan remisi.
” Yang mendapatkan remisi umum kategori satu (KU-1) diperoleh 215 narapidana,” katanya.
Fajar melanjutkan, remisi KU-1 yaitu narapidana yang mendapatkan remisi namun masih ada sisa hukuman yang harus dijalani.
” Yang memperoleh remisi 1 bulan ada 59 orang, 2 bulan ada 40 orang, remisi 3 bulan 50 orang, remisi 4 bulan 39 orang, remis 5 bulan 25 orang dan yang mendapatkan remisi 6 bulan sebanyak 2 orang,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/Bam’s)