CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis dinilai perlu memekarkan salah satu desanya. Demografi Panawangan yang berbukit-bukit dan berbentuk pegunungan menyulitkan masyarakat untuk mengakses pemerintahan.
Camat Panawangan, Ono Rohana menegaskan, salah satu desa yang saat ini perlu dimekarkan adalah Desa Sagalaherang. Menurutnya, ada beberapa dusun di desa tersebut yang jarak dengan kantor desanya cukup jauh dan aksesnya sangat sulit.
“Contohnya warga Dusun Situgede, mereka itu kasihan ya. Itu warga tuh kalau mau ke kantor desa, aksesnya itu sulit, jauh. Jadi mereka mesti ke Panawangan dulu baru nyampe ke kantor desanya,” kata Ono di Desa Jagabaya, Kecamatan Panawangan, Selasa (20/8/2019).
Namun dia mengungkapkan, untuk memekarkan desa itu perlu beberapa syarat diantaranya luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah kepela keluarga (KK). Saat ini, tegasnya, jumlah penduduk di Desa Sagalaherang masih belum bisa memenuhi syarat pemekaran desa.
“Di Desa Sagalaherang itu kan ada tujuh dusun ya. Kalau gak salah ya, jumlah penduduknya belum memenuhi syarat pemekaran desa tapi KK nya sudah memenuhi,” kata Ono.
Ono menegaskan, pemekaran desa di Kecamatan Panawangan bukan untuk disusulkan hari ini. Tetapi, lanjutnya, masyarakat di sini sudah harus menyiapkan embrionya terlebih dahulu agar Panawangan bisa menambah jumlah desa.
“Intinya, pemekaran desa itu yang akan kita dorong. Ya jadinya bisa kapan saja. Kalau menurut saya itu sudah layak dimekarkan. Tapi gak tahu nanti yang menilainya seperti apa,” pungkasnya.
Kecamatan Panawangan sendiri mempunyai 18 desa. Itu merupakan jumlah desa terbanyak di Kabupaten Ciamis, meski luas wilayah Panawangan tidak seluas Kecamatan Banjarsari dan Banjaranyar.
(Ibenk)