PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran, Rodih mengaku, saat ini tengah menggodok aturan terkait pengoperasian mobil wisata yang dihibahkan Pemprov Jawa Barat kepada Organda Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu.
Menurutnya, aturan yang tengah digodok adalah terkait dengan tarif yang akan dikenakan. Pasalnya saat ini aturan hukumua belum begitu jelas.
” Perda kita belum punya. Jadi kemungkinan cantolanya kita ke Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 117 Tahun 2018,” katanya.
Untuk tarif yang dikenakan nantinya, pihaknya akan menerapkan tarif kepada wisatawan atau warga lokal dikenakan tarif Rp20 ribu per orang. Sementara wisatawan asing Rp25 ribu per orang.
” Tarif tersebut untuk berkeliling di dalam kawasan wisata Pangandaran saja,” ujarnya.
Sementara wisatawan yang ingin keluar kawasan wisata, misalnya ke Citumang atau Batu karas dan objek wisata lainya yang ada di Kabupaten Pangandaran, maka akan diterapkan tarif rombongan sebesar Rp1 juta per delapan jam.
” Kalau lebih dari delapan jam ada tambahan tarif Rp100 ribu per jam,” tuturnya.
Untuk rute dalam kawasan wisata, dirinya menjelaskan, wisatawan akan berangkat dari pasar wisata lalu menuju ke arah jalan Pamugaran dan akan masuk ke jalan Wonoharjo dan kembali ke Pasar Wisata Pangandaran.
Dirinya mengatakan, perawatan mobil wisata akan diserahkan sepenuhnya kepada Organda Kabupaten Pangandaran.
” Nanti ada share 70 untuk Organda dan 30 untuk ke Pemkab Pangandaran,” katanya.
(roby/bam’s)