PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangandaran mengimbau kepada Apdesi sebagai wadah yang menaungi perangkat desa untuk mengelola keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
” Disinyalir ada beberapa desa yang pengelolaan keuangannya tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” ungkap Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Dani Hamdani.
Oleh karena itu, dirinya berharap Apdesi bisa memberikan bimbingan dan penegasan bahwa kegiatan-kegiatan di desa itu harus sesuai dengan ketentuan.
” Jangan sampai nanti malah tersangkut dengan masalah hukum,” ujarnya.
Selain itu, para perangkat desa untuk tidak melakukan tindakan-tindakan amoral. Seperti yang pernah terjadi di beberapa desa.
” Mereka yang tersangkut amoral sudah dinonaktifkan,” katanya.
Dani juga meminta, desa-desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk tidak terintervensi oleh pihak-pihak tertentu. Sebab, Pilkades serentak di Kabupaten Pangandaran hampir berbarengan dengan tahun politik.
” Kita ingin berjalan sukses,” ungkapnya.
(roby/bam’s)