JAKARTA, FOKUSJabar.id: Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tuntas pengurusan rekomendasi impor produk Holtikura (RIPH), dalam hal ini mengenai bawang putih, yang telah menjerat anggota DPR dari PDIP, I Nyoman Dhamantra dan lima orang lainnya.
Anggota Dewan Pertimbangan Almisbat Saiful Bahari mengatakan, dalam laporan yang diberikan ke KPK itu pun disertakan data-data anggaran bawang putih dan data tambahan dari BPS.
“Kami Almisbat salah satu organisasi masyarakat sipil (LSM) yang selama ini mengkritisi kebijakan Kementan terkait RIPH menilai masalah yang harus diperhatikan ini, baik menyangkut soal kartel, monopoli, jual beli kuota dan yang terkait dengan penanaman wajib tanam bawang putih,” kata Saiful Bahari melalui rilis, Kamis (15/8/2019).
Sebelum memberikan laporan ke KPK, pihaknya telah melaporkan kasus suap serta dugaan kartel bawang putih ke Ombudsman dan KPPU.
Menurut dia, ihwal impor bawang putih telah bermasalah sejak tahun 2013.
“Setiap tahun membuat gaduh. Sejak 2013 sampai 2017 kita tahu bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kepada importir dan BUMN,” kata Saiful.
Dia berharap KPK bisa mengusut tuntas kasus suap pengaturan kuota impor bawang putih ini. Apalagi sebelumnya, kata dia, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya di Kementan.
“Kita mendorong KPK untuk mengusut tuntas, tidak hanya di kalangan swasta, tapi juga di kementerian,” kata dia.
Dalam laporannya ke KPK, Saiful pun turut menyoroti temuan dan bukti-bukti suap serta rekayasa atas pemberian kuota impor bawang putih di balik kebijakan RIPH Kementan, yang dianggap salah satu faktor terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih di Tanah Air.
“Kita minta itu dicabut kemudian juga diatur. Bayangkan bawang putih dari Cina itu Rp8 ribu sampai sini Rp18 ribu, melalui kesepakatan harga bisa sampai Rp28 ribu atau Rp38 ribu. Konsumen dipaksa untuk membeli,” kata dia.
Menurut dia, kasus Nyoman Dharmantara ini ibarat gunung es. Karena itu, pihaknya mendesak agar KPK bisa membongkar seluruhnya sampai ke tinggkat dirjen dan menteri.
“Yang baru ditangani KPK itu puncaknya saja yang terlihat. Yang tengah, serta bawahnya ini belum, karena itu kami memberikan data yang terkait bagaimana pola gratifikasi dan korupsi dalam importasi bawang putih ini,” ungkap Saiful.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus pengurusan RIPH dan kuota impor bawang putih.
Tiga orang yang berperan sebagai pemberi suap, yakni Pengusaha Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Sementara tiga orang lainnya dijerat sebagai penerima suap yakni anggota DPR I Nyoman Dhamantra, dan pengusaha sekaligus dua orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanto.
Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Sementara kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta ton. Padahal RIPH dari pihak Mentan belum didapatkan oleh para pengusaha tersebut sebelumya. Diketahui, untuk mendapatkan kuota impor dari Kemendag, para pengusaha tersebut harus kantongi RIPH dari Kementan.
(**)