Kamis 12 Desember 2024

Kembangkan KEE, CDK Wilayah Kehutanan VII segera Gelar FGD

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Berdasarkan Analisis Kesenjangan Kementerian Kehutanan Tahun 2010, Indonesia memiliki sekitar 105 ha ekosistem penting dan ekosistem penyangga/penghubung teroterial yang berada di KSA/KPA.

Pengelolaan kawasan hutan konvensional perlu didukung upaya konservasi pada kawasan-kawasan di sekitarnya (daerah penyangga).

Demikian disampaikan Kepala Dinas CDK Kehutanan Wilayah VII Fajar Abdillah di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2019).

Undang-undang no 23/2014 tentang pemerintahan daerah, kata dia, memberi kewenangan untuk pengelolaan kawasan ekosistem penting dan daerah penyangga KSA dan KPA.

“Kita akan kembangkan Kawasan Ekonomi Esensial (KEE) sesuai program yang sudah ada melalui komunikasi langsung dengan masyarakat atau Forum Group Discussion (FGD). Seperti bulan kemarin,” kata Fajar.

Pada prosesnya nanti, pihaknya menargetkan 14 kecamatan menggelar FGD KEE, yakni Kecamatan Sindangkasih, Panjalu, Cijeunjing, Sukadana, Panumbangan, Panawangan, Tambaksari, Kawali, Cihaurbeuti, Cipaku, Sadananya, Pangandaran, Cijulang dan Kecamatan Parigi.

“Ini wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat, dalam hal ini pada perlindungan kawasan yang memberi manfaat penting bagi kehidupan di sekitarnya,” jelas dia.

Sepertihalnya perlindungan terhadap hutan larangan, situs budaya, kearifan lokal, mata air serta menyikapi berbagai masalah terkait kawasan ekosistem bernilai penting.

“Saya pikir perlu dilakukan identifikasi KEE yang ada di cabang dinas wilayah VII,” kata dia.

(Moh Riza/LIN)

Berita Terbaru

spot_img