CIAMIS, FOKUSJabar.id : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis sudah dilantik pada Senin (5/8/2019). Sebagai lembaga legislatif, ke 50 anggota dewan yang baru itu harus segera menyelesaikan dua Peraturan Daerah (Perda) tahun ini.
Ketua DPRD Ciamis Sementara, Nanang Pernmana mengungkapkan, pada tahun 2019 ini DPRD Ciamis sudah menyelesaikan tujuh Perda dan ada dua Perda lagi yang harus segera diselesaikan.
“Ada dua Perda harus diselesaikan, yang dua itu Perda tentang perubahan APBD 2019 dan Perda tentang perubahan APBD 2020, itu mendesak. Wajib ditetapkan tahun ini dan Perda-Perda itu setiap tahun ada. Kemarin tujuh Perda sudah kita ditetapkan,” kata Nanang, Rabu (7/8/2019).
Menurutnya, program legislasi itu setiap tahun ada selama diajukan oleh DPRD dan diajukan oleh Pemerintah Daerah. Dia menegaskan, terbentuknya Perda itu karena dua hal, pertama untuk melaksanakan hak otonomi daerah dan karena atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Setiap tahun ada perubahan program pembentukaan Perda yang setiap tahunnya berbeda beda. Kita tidak bisa semena-mena meskipun kita mempunyai kewenangan membuat Perda. Tidak bisa bikin seenaknya Perda,” ujarnya.
(Ibenk/DAR)