PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Subariyo, meminta guru mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah kelas XII tidak memberikan pelajaran dari buku Fiqih. Pasalnya, di dalam buku tersebut terdapat materi tentang Khilafah.
” Kami minta Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran instruksikan guru mata pelajaran Fiqih tidak lagi menggunakan buku tersebut dalam melaksanakan kegiatan belajar,” katanya.
Pihak Kemenag Pangandaran harus segera mencari referensi pegangan guru yang baru dan melakukan koordinasi dengan pihak Kemenag Wilayah dan Kemenag RI, terkait buku yang layak untuk diajarkan.
” Kami menilai ajarah khilafah tidak cocok diterapkan di Indonesia. Terlebih, di Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.
Walaupun materi khilafah yang tertera pada buku Fiqih kelas XII MA merupakan rangkaian dari bagian sejarah, pihaknya menyarankan agar guru mata pelajaran untuk menyaring dan memilih dalam penyampaian materi tersebut.
Rencananya, persoalan adanya materi khilafah dalam buku mata pelajaran Fiqih akan dibahas setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah terbentuk.
(roby/bam’s)